22 Jan 2012

baca dgn tenang ye :)

nazar tidak tertunai

msti korang penah bernazar kan..kalo mcm kter sbgai student..nazar kalo dpt A nk puasa..xpn nk sedekah ke masjid..msti korg pnah buat kan..haa kalo x tunai ape jd?..bg kes mcm kter niat nk puasa..so kene buat la :) ..catat kalo kter dl ade wat nazar..catit kat diary k ak de wat nazar..puasa kene wat..tp sy terbaacaa satu kes ni..

case 1 :

Saya telah bernazar bahawa jika sesuatu peristiwa itu berlaku saya akan menberikan sejumlah wang kepada ibu saya.

Peristiwa tersebut telah benar berlaku akan tetapi ibu saya telah meninggal dunia sebelum sempat saya memberinya duit tersebut.

Apa yang perlu saya lakukan?

jawapan nye :

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

CASE 2:

Apakah boleh seorang perempuan menyembelih binatang, ataukah pekerjaan ini hanya khusus untuk laki-laki?

Jawab:

Tidak mengapa seorang perempuan menyembelih binatang dan tidak ada perbezaan antara laki-laki atau perempuan, dan keduanya sama saja dalam hal itu. Karena seorang perempuan dahulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggembala kambing, kemudian serigala mengganggu seekor dari kambing-kambingnya dan mendapatinya masih hidup, kemudian dia menyembelihnya. Maka hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang perempuan tidaklah mengapa dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki. Dan Allah Ta’ala berfirman:

إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (Al-Maa’idah: 3)

Maka hal ini mencakup semua orang muslim, baik laki-laki atau perempuan. Juga ahli Kitab, laki-laki atau perempuan, sebagaimana firman-Nya:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أَوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS. 5: 5)

Maka sama saja baik yang menyembelihnya laki-laki atau perempuan dari Ahli Kitab, demikian pula orang-orang Islam.




No comments:

Post a Comment